SISTEM AKAD PERBANKAN SYARIAH
TERY ADI PRASETYA/ 13810054
EKONOMI SYARIAH/KELAS B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA
2013
SISTEM AKAD PERBANKAN SYARIAH
A. PERBANKAN SYARIAH
Perbankan baik syariah maupun konvensional mempunyai persamaan dalam hal
operasional, yaitu penghimpunan dana, pembiayaan, dan jasa. Perbankan syariah
dalam menghimpun dana dapat menggunakan usaha dalam bentuk simpanan berupa
giro, tabungan atau bentuk lainnya berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnya
yang tidak bertentangan dengan syariah islam. Sedangkan pembiayaan, perbankan
syariah dapat menyalurkan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam,
istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan syariah. Berdasarkan
undang-undang kegiatan jasa dalam perbankan syariah dapat berupa akad hiwalah,
kafalah, ijarah, dan lain-lain.
B. MUDHARABAH
Mudharabah merupakan bentuk kerjasama dua atau lebih pihak dimana pemilik
modal(shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola(mudharib). Menurut
bahasa, kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan
dimuka bumi, perjalanan ini bermakna menjalankan suatu usaha, berdagang, atau
berjihad di jalan Allah. Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata
qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian
dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari
keuntungannya.
Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua
belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain
supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai
ketentuan yang sudah disepakati.
C. HUKUM MUDHARABAH
Dalam akad islam mudhrabah diperbolehkan jika bertujuan untuk membantu
investor dengan pengelola dagang, hal ini diperkuat dengan adanya perkataan
dari Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah
merupakan suatu kelonggaran yang khusus, dan juga bentuk akad nikah jual beli
telah banyak dibahas para ulama dalam fiqih muamalat islamiah. Mudharabah
merupakan kebiasaan yang diakui dan dipraktikan oleh umat islam yang menjadi
pedoman dalam berdagang. Berikut dalil-dalil yang memperbolehkan mudharabah:
- Al-Qur’an
- QS. Al-Muzammil [73] : 20 :
‘’…dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah..’’
- QS. Al-Ma’idah [5]: 1:
‘’Hai orang yang beriman!
Penuhilah akad-akad itu..’’
- Al-Hadits
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib :
‘’Nabi bersabda, Ada
tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga,
bukan untuk dijual.’’
3.
Ijma
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada
orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak seorang pun
mereka. Karenanya hal itu dipandang
sebagi ijma’ (Wahbah Zulhaily, al fiqih
al islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
D. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
·
Rukun Mudharabah
Jumhur Ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah
berdasarkan jenis pengelolaannya memiliki tiga rukun, yaitu :
1)
Adanya dua pelaku atau lebih yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib).
2)
Objek transaksi kerjasama yaitu, modal, keutungan, dan
usaha.
3)
Pelafan perjanjian (shigat). Shigat adalah ungkapan
yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan
keiinginan melakukannya, shigat ini terdiri dari ijab qabul.
·
Syarat Mudharabah
1.
Ada
dua pelaku atau lebih
Kedua pelaku diisyaratkan memiliki kompetensi(jaiz al-tasharruf), yaitu
kedua pelaku sudah baligh, berakal sehat, normal(rasyid). Sebagian ulama
mensyaratkan keduanya harus muslim atau pengelola harta harus muslim, sebab
seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan riba.
2.
Modal
Ada tiga
syarat modal yang harus dipenuhi.
a) Modal harus berupa uang tunai, emas, perak atau yang bernilai bukan
piutang atau aset yang susah dijual
b) Dimiliki penuh oleh pemilik modal
c) Harus dibayarkan seluruhnya kepada mudharib. Jika ada
sebagian modal yang masih berada pada shahibul maal, maka menurut Ulama
Syafiiyah, Hanafiyah dan Malikiyah akad mudharabahnya tidak sah. Sedangkan,
menurut Ulama Hanabilah akad mudharabahnya tidak batal selama tidak mengganggu
kelancaran usaha.
3.
Keuntungan
a) Keuntungan diperuntukkan bagi kedua pihak yang berakad.
b) Pembagian keuntungan harus jelas (dalam bentuk nisbah)
c) Keuntungan diambil dari laba usaha
d) Pemilik modal menanggung semua kerugian. Menurut Ulama Hanafiyah jika
pemilik modal mensyaratkan kerugian ditanggung bersama maka syarat seperti itu
batal dan kerugian tetap ditanggung oleh pemilik modal.
e) Bilamana kerugian terjadi secara nyata dan dapat dibuktikan
kebenarannya berasal dari kelalaian pengelola maka pemilik modal lepas dari
tanggungjawab ganti rugi, pihak pengelola-lah yang akan bertanggungjawab atas
kerugian tersebut.
4.
Syarat Sighat
a) Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan pihak yang berakad.
b) Antara ijab qabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi
pekerjaan, modal dan pembagian keuntungan
c) Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan
transaksi pada hal/kejadian yang akan
datang.
REFERENSI
Syafi’i,
Muhammad Antonia, BANK SYARIAH Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Syafei, Rahmat, Fikih Muamalah, Bandung: Pusaka Setia, 2000.