Pages

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Juarai Kompetisi Essay Nasional
Rabu, 4 Desember 2013 10:27:04 WIB

Imam Sopyan, mahasiswa Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Sunan Kalijaga, berhasil menjadi juara pertama pada kompetisi essay nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian dan Pengamalan Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Imam Sopyan berhasil menyisihkan lima puluh peserta lainnya dari berbagai universitas di Indonesia. Kompetisi ini diselenggarakan dalam dua tahap seleksi, yaitu seleksi naskah essay dan seleksi presentasi. Dalam seleksi naskah essay, Imam berhasil lolos ke dalam lima besar, bersama empat mahasiswa lainnya, yaitu Denny Iswanto (UIN Syarif Hidayatullah), Riki Purnomo (Universitas Muhammadiyyah Surakarta), Nur Rizqy Febriandika (Universitas Muhammadiyyah Surakarta), dan Erin Nuzulia Istiqomah (Universitas Indonesia). Kelima finalis tersebut diundang untuk mempresentasikan essaynya mereka di depan dua dewan juri yang berkompeten di bidangnya. Presentasi tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) pada 2 November 2013.
Berdasarkan hasil penilaian dari dua dewan juri, presentasi Imam Sopyan dengan judul essay “Bergerak dari Kampus Menuju Bangsa Paripurna: Inteligensia Profetik dan Tanggung Jawab Sosio-Transedental Mahasiswa Islam” berhasil mengungguli finalis lainnya. Imam Sopyan mendapatkan total poin 400 dari Juri I dan 380 dari Juri II (780 poin). Ia unggul 10 poin dari Juara II, Denny Iswanto, yang mengumpulkan poin 770. Juara II ditempati oleh Erin Nuzulia Istiqomah dengan total poin 760.
Dalam essaynya, Imam Sopyan menggagas urgensi berbagai organisasi mahasiswa, seperti HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyyah), dan yang lainnya untuk menjadi ‘pabrik’ para pemimpin umat dan bangsa. Dengan menelusuri jejak sejarah perjuangan kemerdekaaan bangsa Indonesia, mulai dari Jong Islamieten Bond (JIB) dan Studentent Islami Studie Club (SIS) pada awal abad 20. Imam Sopyan optimis bahwa hanya mahasiswa yang merapatkan diri dalam barisan organisasi mahasiswalah yang kelak mampu menjadi agen perubahan (agent of change) dalam konteks keumatan dan kebangsaan. Atas prestasinya ini, Imam Sopyan berhak atas Piala Tetap Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) dan uang pembinaan sebesar 1 juta rupiah. (**Din Humas*)


sumber : www.uin-suka.ac.id 

 

REVIEW: Pendekatan Islam

PENDEKATAN ISLAM



Pendekatan studi Islam adalah suatu cara kerja untuk memudahkan seseorang mengetahui dan mendalami Islam secara luas dan menyeluruh agar tidak muncul pola fikir yang dangkal.

Beberapa Pendekatan Studi Islam
1.      Pendekatan normatif adalah sebuah pendekatan yang lebih menekankan aspek  norma-norma dalam ajaran Islam sebagaimana terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah.
Pendekatan normative diklasifikasi menjadi tiga: Missionaris Tradisional, Apologetik, irenic
2.      Pendekatan sosiologi adalah salah satu upaya memahami agama dengan cara meningkatkan kemampuan manusia untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan lingkungan sosialnya agar pola fikir berkembang.
Pendekatan sosiologi terhadap islam: Evolusionisme, Intraksionisme, Fungsionalisme.
3.      Pendekatan fenomenologi merupakan pendekatan agama dengan cara membandingkan berbagai macam gejala dari bidang yang sama antara berbagai macam agama (Dhavamony, 1995).
4.      Pendekatan Hermenuetik, merupakan pendekatan dengan menganalisis dan menjelaskan teori penafsiran dengan mengajukan pendekatan keilmuan yang dengan sendirinya menguji proses pemahaman, mekanisme penafsiran dan teks.



SISTEM AKAD PERBANKAN SYARIAH


SISTEM AKAD PERBANKAN SYARIAH
BAHASA INDONESIA












DISUSUN OLEH :
TERY ADI PRASETYA/ 13810054






EKONOMI SYARIAH/KELAS B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA
2013

















SISTEM AKAD PERBANKAN SYARIAH

A.     PERBANKAN SYARIAH
Perbankan baik syariah maupun konvensional mempunyai persamaan dalam hal operasional, yaitu penghimpunan dana, pembiayaan, dan jasa. Perbankan syariah dalam menghimpun dana dapat menggunakan usaha dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah islam. Sedangkan pembiayaan, perbankan syariah dapat menyalurkan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan syariah. Berdasarkan undang-undang kegiatan jasa dalam perbankan syariah dapat berupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan lain-lain.

B.     MUDHARABAH
Mudharabah merupakan bentuk kerjasama dua atau lebih pihak dimana pemilik modal(shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola(mudharib). Menurut bahasa, kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan dimuka bumi, perjalanan ini bermakna menjalankan suatu usaha, berdagang, atau berjihad di jalan Allah. Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.
Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai ketentuan yang sudah disepakati.

C.     HUKUM MUDHARABAH
Dalam akad islam mudhrabah diperbolehkan jika bertujuan untuk membantu investor dengan pengelola dagang, hal ini diperkuat dengan adanya perkataan dari Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus, dan juga bentuk akad nikah jual beli telah banyak dibahas para ulama dalam fiqih muamalat islamiah. Mudharabah merupakan kebiasaan yang diakui dan dipraktikan oleh umat islam yang menjadi pedoman dalam berdagang. Berikut dalil-dalil yang memperbolehkan mudharabah:
  1. Al-Qur’an
    1. QS. Al-Muzammil [73] : 20 :
‘’…dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah..’’

    1. QS. Al-Ma’idah [5]: 1:
 ‘’Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..’’

  1. Al-Hadits
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib :
‘’Nabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’’

3.      Ijma
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak seorang pun mereka. Karenanya  hal itu dipandang sebagi ijma’ (Wahbah Zulhaily, al fiqih al islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

D.    RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
·       Rukun Mudharabah
Jumhur Ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah berdasarkan jenis pengelolaannya memiliki tiga rukun, yaitu :
1)      Adanya dua pelaku atau lebih yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib).
2)      Objek transaksi kerjasama yaitu, modal, keutungan, dan usaha.
3)      Pelafan perjanjian (shigat). Shigat adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keiinginan melakukannya, shigat ini terdiri dari ijab qabul.

·       Syarat Mudharabah
1.      Ada dua pelaku atau lebih
Kedua pelaku diisyaratkan memiliki kompetensi(jaiz al-tasharruf), yaitu kedua pelaku sudah baligh, berakal sehat, normal(rasyid). Sebagian ulama mensyaratkan keduanya harus muslim atau pengelola harta harus muslim, sebab seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan riba.

2.      Modal
Ada tiga syarat modal yang harus dipenuhi.
a) Modal harus berupa uang tunai, emas, perak atau yang bernilai bukan piutang atau aset yang susah dijual
b) Dimiliki penuh oleh pemilik modal
c) Harus dibayarkan seluruhnya kepada mudharib. Jika ada sebagian modal yang masih berada pada shahibul maal, maka menurut Ulama Syafiiyah, Hanafiyah dan Malikiyah akad mudharabahnya tidak sah. Sedangkan, menurut Ulama Hanabilah akad mudharabahnya tidak batal selama tidak mengganggu kelancaran usaha.

3.      Keuntungan
a) Keuntungan diperuntukkan bagi kedua pihak yang berakad.
b) Pembagian keuntungan harus jelas (dalam bentuk nisbah)
c) Keuntungan diambil dari laba usaha
d) Pemilik modal menanggung semua kerugian. Menurut Ulama Hanafiyah jika pemilik modal mensyaratkan kerugian ditanggung bersama maka syarat seperti itu batal dan kerugian tetap ditanggung oleh pemilik modal.
e) Bilamana kerugian terjadi secara nyata dan dapat dibuktikan kebenarannya berasal dari kelalaian pengelola maka pemilik modal lepas dari tanggungjawab ganti rugi, pihak pengelola-lah yang akan bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

4.      Syarat Sighat
a) Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan pihak yang berakad.
b) Antara ijab qabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi pekerjaan, modal dan pembagian keuntungan
c) Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada  hal/kejadian yang akan datang.



REFERENSI
Syafi’i, Muhammad Antonia, BANK SYARIAH Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Syafei, Rahmat, Fikih Muamalah, Bandung: Pusaka Setia, 2000.