It's about Sharing: SISTEM AKAD PERBANKAN SYARIAH

SISTEM AKAD PERBANKAN SYARIAH


SISTEM AKAD PERBANKAN SYARIAH
BAHASA INDONESIA












DISUSUN OLEH :
TERY ADI PRASETYA/ 13810054






EKONOMI SYARIAH/KELAS B
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA
2013

















SISTEM AKAD PERBANKAN SYARIAH

A.     PERBANKAN SYARIAH
Perbankan baik syariah maupun konvensional mempunyai persamaan dalam hal operasional, yaitu penghimpunan dana, pembiayaan, dan jasa. Perbankan syariah dalam menghimpun dana dapat menggunakan usaha dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah islam. Sedangkan pembiayaan, perbankan syariah dapat menyalurkan berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, qardh, atau akad lain yang sesuai dengan syariah. Berdasarkan undang-undang kegiatan jasa dalam perbankan syariah dapat berupa akad hiwalah, kafalah, ijarah, dan lain-lain.

B.     MUDHARABAH
Mudharabah merupakan bentuk kerjasama dua atau lebih pihak dimana pemilik modal(shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola(mudharib). Menurut bahasa, kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan dimuka bumi, perjalanan ini bermakna menjalankan suatu usaha, berdagang, atau berjihad di jalan Allah. Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.
Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai ketentuan yang sudah disepakati.

C.     HUKUM MUDHARABAH
Dalam akad islam mudhrabah diperbolehkan jika bertujuan untuk membantu investor dengan pengelola dagang, hal ini diperkuat dengan adanya perkataan dari Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus, dan juga bentuk akad nikah jual beli telah banyak dibahas para ulama dalam fiqih muamalat islamiah. Mudharabah merupakan kebiasaan yang diakui dan dipraktikan oleh umat islam yang menjadi pedoman dalam berdagang. Berikut dalil-dalil yang memperbolehkan mudharabah:
  1. Al-Qur’an
    1. QS. Al-Muzammil [73] : 20 :
‘’…dan sebagian mereka berjalan di muka bumi mencari karunia Allah..’’

    1. QS. Al-Ma’idah [5]: 1:
 ‘’Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..’’

  1. Al-Hadits
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib :
‘’Nabi bersabda, Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’’

3.      Ijma
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak seorang pun mereka. Karenanya  hal itu dipandang sebagi ijma’ (Wahbah Zulhaily, al fiqih al islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

D.    RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH
·       Rukun Mudharabah
Jumhur Ulama berpendapat bahwa rukun mudharabah berdasarkan jenis pengelolaannya memiliki tiga rukun, yaitu :
1)      Adanya dua pelaku atau lebih yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib).
2)      Objek transaksi kerjasama yaitu, modal, keutungan, dan usaha.
3)      Pelafan perjanjian (shigat). Shigat adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keiinginan melakukannya, shigat ini terdiri dari ijab qabul.

·       Syarat Mudharabah
1.      Ada dua pelaku atau lebih
Kedua pelaku diisyaratkan memiliki kompetensi(jaiz al-tasharruf), yaitu kedua pelaku sudah baligh, berakal sehat, normal(rasyid). Sebagian ulama mensyaratkan keduanya harus muslim atau pengelola harta harus muslim, sebab seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan riba.

2.      Modal
Ada tiga syarat modal yang harus dipenuhi.
a) Modal harus berupa uang tunai, emas, perak atau yang bernilai bukan piutang atau aset yang susah dijual
b) Dimiliki penuh oleh pemilik modal
c) Harus dibayarkan seluruhnya kepada mudharib. Jika ada sebagian modal yang masih berada pada shahibul maal, maka menurut Ulama Syafiiyah, Hanafiyah dan Malikiyah akad mudharabahnya tidak sah. Sedangkan, menurut Ulama Hanabilah akad mudharabahnya tidak batal selama tidak mengganggu kelancaran usaha.

3.      Keuntungan
a) Keuntungan diperuntukkan bagi kedua pihak yang berakad.
b) Pembagian keuntungan harus jelas (dalam bentuk nisbah)
c) Keuntungan diambil dari laba usaha
d) Pemilik modal menanggung semua kerugian. Menurut Ulama Hanafiyah jika pemilik modal mensyaratkan kerugian ditanggung bersama maka syarat seperti itu batal dan kerugian tetap ditanggung oleh pemilik modal.
e) Bilamana kerugian terjadi secara nyata dan dapat dibuktikan kebenarannya berasal dari kelalaian pengelola maka pemilik modal lepas dari tanggungjawab ganti rugi, pihak pengelola-lah yang akan bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

4.      Syarat Sighat
a) Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan pihak yang berakad.
b) Antara ijab qabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi pekerjaan, modal dan pembagian keuntungan
c) Tidak mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada  hal/kejadian yang akan datang.



REFERENSI
Syafi’i, Muhammad Antonia, BANK SYARIAH Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Syafei, Rahmat, Fikih Muamalah, Bandung: Pusaka Setia, 2000.











Copyright © It's about Sharing Urang-kurai